Kepolisian Republik Indonesia berhasil memulangkan Kariatun Tan, seorang Warga Negara Indonesia yang menjadi buron kasus penipuan dan penggelapan saham, dari China.
Kariatun Tan diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan saham pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter) di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Sulawesi Tenggara.
>>> Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Inggris vs Argentina, Siapa Lawan Spanyol?
Ia sempat menjadi buronan internasional atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Kariatun, dua tersangka lain dalam kasus ini adalah Hendra dan Jason Kariatun.
“Setelah berkoordinasi dengan otoritas internasional, Kariatun Tan akhirnya berhasil dipulangkan dari China ke Indonesia pada 13 Juli 2026 dan diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol.
>>> Ekonomika Pancasila: Memunggungi Ekonomi Laut Kita
Untung Widyatmoko dalam siaran pers, Selasa (14/07/2026).
Pemulangan Kariatun Tan merupakan bagian dari proses pertukaran buronan. Sebagai gantinya, buronan yang diserahkan kepada Pemerintah China adalah Zheng Rongjing, Huang Zutian, dan Liu Zhenxue.
>>> Jadwal MWI EWC 15 Juli 2026: Team Vitality vs Gen G Esports
Proses pertukaran buronan atau fugitive exchange itu dilakukan melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional.

