unique visitors counter
⌂ Beranda › News › KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
News

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Logo KPK
KPK Buka Suara soal Potensi Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan penerimaan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Lembaga antirasuah itu menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kepada Raja Juli Antoni sudah masuk dalam ranah penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

"KPK menolak laporan gratifikasi RJ [Raja Juli Antoni]," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dikutip Jumat (17/07/2026).

Aminudin mengatakan, KPK telah memberikan penjelasan tentang penolakan tersebut kepada Raja Juli Antoni.

Penolakan KPK didasarkan pada Pasal 14 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi.

Dalam pasal tersebut, laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti ketika diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

"KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH," ujar Aminudin.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dalam operasi tangkap tangan perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dalam pemeriksaan, penyidik mendapat informasi adanya aliran dana yang diterima Bupati Kuansing dari pengurusan alih fungsi hutan, yang merupakan kewenangan di Kementerian Kehutanan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru