Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda sebesar 550 juta euro atau sekitar 630 juta dolar AS kepada AliExpress pada Senin (20/7).
Denda ini dijatuhkan karena platform e-commerce asal China itu membiarkan penjualan produk ilegal, termasuk mainan dan kosmetik yang tidak aman.
>>> Prabowo: Danantara Tutup 250 BUMN hingga Akhir Juli 2026
UE menilai AliExpress tidak cukup berupaya menghentikan peredaran produk palsu. Bahkan ketika platform mendeteksi adanya barang ilegal, banyak produk tersebut masih tetap bisa diakses selama beberapa pekan.
Investigasi yang diluncurkan pada Maret 2024 menemukan bahwa sejumlah produk yang dijual di AliExpress tidak memenuhi standar lingkungan dan keamanan ketat yang berlaku di UE.
Kepala Teknologi UE, Henna Virkkunen, menyatakan bahwa risiko harus diidentifikasi dan ditangani secara sistematis agar konsumen dapat berbelanja daring dengan aman.
"Hari ini, kami meminta AliExpress memenuhi standar ini dan mengambil tindakan," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Denda ini merupakan yang terbesar yang pernah dijatuhkan berdasarkan Digital Services Act (DSA), undang-undang UE yang mulai berlaku pada 2022 untuk mengawasi perusahaan teknologi besar.
Sebelumnya, platform X milik Elon Musk didenda 120 juta euro pada Desember lalu, dan Temu menerima denda 200 juta euro pada Mei.
Tanggapan AliExpress
AliExpress mengkritik denda tersebut sebagai "tidak proporsional" dan tidak mencerminkan kerangka kerja serta peningkatan proaktif yang telah dilakukan perusahaan.
Perusahaan menyatakan sedang mempertimbangkan semua opsi yang tersedia.
UE menyebut besaran denda mempertimbangkan sifat pelanggaran, dampak terhadap warga Eropa, dan durasi pelanggaran.
AliExpress merupakan platform e-commerce China terbesar di UE dengan 193 juta pengguna, sementara Shein dan Temu masing-masing memiliki 156 juta dan 130 juta pengguna.
