Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan sederet fasilitas khusus yang akan diberikan kepada investor Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (20/7/2026).
Salah satu fasilitas utama adalah insentif perpajakan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII.
Fasilitas tersebut mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.
Selain perpajakan, investor juga akan mendapatkan golden visa, kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi.
Purbaya juga menjelaskan pengaturan khusus di wilayah PFII, termasuk penggunaan Bahasa Inggris dan kegiatan usaha yang menggunakan valuta asing (valas).
Lebih lanjut, peraturan PFII dapat mengadopsi prinsip hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, serta standar internasional.