Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan sederet fasilitas khusus yang akan diberikan kepada investor Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (20/7/2026).
>>> DPRD Kabupaten Bekasi Dukung Program 3 Juta Rumah, Hunian MBR di Meikarta
Salah satu fasilitas utama adalah insentif perpajakan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII.
Fasilitas tersebut mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.
>>> Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru Modern
Selain perpajakan, investor juga akan mendapatkan golden visa, kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi.
Purbaya juga menjelaskan pengaturan khusus di wilayah PFII, termasuk penggunaan Bahasa Inggris dan kegiatan usaha yang menggunakan valuta asing (valas).
>>> UE Denda AliExpress Rp10 Triliun Akibat Jual Produk Ilegal
Lebih lanjut, peraturan PFII dapat mengadopsi prinsip hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, serta standar internasional.
