unique visitors counter
⌂ Beranda News Purbaya Beberkan Fasilitas Khusus untuk Investor PFII

Purbaya Beberkan Fasilitas Khusus untuk Investor PFII

Purbaya Beberkan Fasilitas Khusus untuk Investor PFII
Ilustrasi: Purbaya Beberkan Fasilitas Khusus untuk Investor PFII
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan sederet fasilitas khusus yang akan diberikan kepada investor Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (20/7/2026).

>>> DPRD Kabupaten Bekasi Dukung Program 3 Juta Rumah, Hunian MBR di Meikarta

alt mid

Salah satu fasilitas utama adalah insentif perpajakan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII.

Fasilitas tersebut mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.

>>> Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru Modern

alt mid

Selain perpajakan, investor juga akan mendapatkan golden visa, kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi.

Purbaya juga menjelaskan pengaturan khusus di wilayah PFII, termasuk penggunaan Bahasa Inggris dan kegiatan usaha yang menggunakan valuta asing (valas).

>>> UE Denda AliExpress Rp10 Triliun Akibat Jual Produk Ilegal

Lebih lanjut, peraturan PFII dapat mengadopsi prinsip hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, serta standar internasional.

alt under
M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot