Presiden RI Prabowo Subianto mengancam akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Bangunan (HGB) jika tidak ada kegiatan pertambangan selama dua tahun.
Ancaman tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).
>>> DPRD Kabupaten Bekasi Dukung Program 3 Juta Rumah, Hunian MBR di Meikarta
"Sekarang kita tidak toleransi HGU, HGB, IUP, izin kita beri, dua tahun tidak ada kegiatan, dua tahun tidak ada kegiatan, cabut!"
tegas Prabowo.
>>> Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru Modern
Ia kembali menegaskan tidak akan menoleransi pihak yang tidak patuh pada hukum Indonesia.
>>> UE Denda AliExpress Rp10 Triliun Akibat Jual Produk Ilegal
"Saya tidak pandang bulu. Kita cabut semua izin mereka yang tidak mau patuh kepada hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
