Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap 23 Juli. Tahun ini, HAN jatuh pada hari Kamis, 23 Juli 2026.
Banyak masyarakat bertanya apakah tanggal tersebut merupakan hari libur nasional. Jawabannya perlu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
>>> Hakim AS Sahkan Penyelesaian Gugatan Hak Cipta Anthropic Senilai Rp24 Triliun
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB ini mengatur hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun.
Dasar Hukum Hari Anak Nasional
Penetapan HAN berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang disahkan pada 23 Juli 1979.
Presiden Soeharto kemudian menandatangani Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 pada 19 Juli 1984. Keputusan itu menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.
>>> IHSG di Ambang Kenaikan 9 Hari Beruntun
Peringatan ini bertujuan mengingatkan pentingnya hak, perlindungan, dan kesejahteraan anak. Setiap anak berhak atas pendidikan, kesehatan, pengasuhan, dan masa depan yang cerah.
Anak juga berhak tumbuh di lingkungan aman dari kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi.
Status Libur 23 Juli 2026
Berdasarkan SKB tiga menteri, Hari Anak Nasional tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Tanggal 23 Juli 2026 adalah hari kerja biasa.
>>> Besok Pengumuman BI Rate, Rupiah Dibuka Melemah lalu Berbalik Menguat
Meski bukan hari libur, peringatan HAN tetap dapat diisi dengan kegiatan positif di sekolah atau lingkungan masing-masing.
