"Di mediasi, pada prinsipnya menurut PERMA memang prinsipal wajib hadir. Tapi tidak menutup kemungkinan ketika prinsipal ada agenda, maka bisa dikuasakan kepada kuasa hukumnya.
Itu sudah ada aturannya," kata Raka Kariti Suprapto.
Sidang perdana yang berlangsung selama 30 menit itu digelar tertutup. Selepas sidang, kedua belah pihak sama-sama kukuh untuk mendapatkan hak asuh kedua anak mereka.
Perseteruan rebutan hak asuh anak ini jadi yang pertama kalinya bagi mantan pasangan tersebut.
Saat berpisah pada 2024, Sarwendah dan Ruben Onsu tidak meributkan soal hak asuh kedua anak mereka.
>>> Ruben Onsu Disebut Utang Rp10 M ke Bank Demi Renovasi Rumah Mewah
Gugatan yang diajukan Ruben Onsu pada 30 Juni 2026 dilandasi alasan ia merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah terkait pengasuhan yang sudah disepakati saat bercerai, yakni waktu bersama anak 2-3 hari sepekan.
