Kepka BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 resmi mengubah arah pembelajaran agama di sekolah. Fokusnya bergeser dari sekadar hafalan menuju penghayatan nilai.
Banyak guru merasa kaget saat mendapati modul ajar lama mereka sudah tidak lagi selaras.
>>> Subsidi Rawan Naik Rp204 Triliun Jika Harga Minyak Tembus US$100
Selama ini capaian pembelajaran agama sering dianggap kaku, penuh hafalan dalil dan tanggal, minim ruang refleksi.
Kondisi ini membuat pembelajaran agama terasa jauh dari kehidupan sehari-hari murid. Berdasarkan dokumen resmi BKPDM, perubahan ini lahir setelah koordinasi intensif antara Kemendikdasmen dan Kementerian Agama.
Pendekatan yang dipakai kini mengarah pada deep learning, bukan sekadar transfer materi ke ingatan murid.
Bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas, aturan ini langsung berdampak pada penyusunan ATP dan modul ajar tahun ajaran 2026/2027.
Perubahan ini juga memberi arah lebih jelas soal karakter dan akhlak yang harus dibentuk sejak Fase A.
Apa Itu Kepka BKPDM Nomor 020 Tahun 2026?
Kepka BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 adalah keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah tentang perubahan atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025.
Keputusan ini secara khusus mengubah capaian pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Khusus Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
Dokumen ini ditetapkan oleh BKPDM di bawah Kemendikdasmen. Regulasi ini bukan aturan yang berdiri sendiri, melainkan revisi terbatas dari kurikulum yang sudah berjalan.
Sifatnya spesifik, hanya menyasar lampiran tertentu, bukan mengubah seluruh struktur Kurikulum Merdeka. Guru mata pelajaran lain tidak perlu khawatir karena CP mereka tetap sama.
Kapan Kepka BKPDM 020 Tahun 2026 Ditetapkan?
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Juni 2026. BKPDM kemudian mengumumkannya secara resmi ke publik pada 23 Juni 2026 dari Jakarta.
