Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPR Anwar Sadad menerima suap Rp6,9 miliar dalam dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Suap itu diduga diterima Anwar Sadad saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024. Jatah dana hibah didapat melalui stafnya, Bagus Wahyudiono.
Uang suap diberikan oleh tiga tersangka, yaitu Achmad Yahya dan M. Fathullah dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra.
Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Achmad Yahya memberikan Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp14,8 miliar.
Ra. Wahid Ruslan memberikan Rp1,42 miliar untuk dana hibah Rp28,9 miliar.
M. Fathullah memberikan Rp3,61 miliar untuk dana hibah Rp24 miliar.
KPK juga telah menyita aset milik Anwar Sadad dan Bagus senilai total sekitar Rp22 miliar.
Aset tersebut meliputi tanah, ruko, rumah, apartemen, GOR, dan SPBE di berbagai lokasi di Jawa Timur.