unique visitors counter
⌂ Beranda News MK Putuskan Operator Seluler Tak Boleh Hanguskan Kuota Internet

MK Putuskan Operator Seluler Tak Boleh Hanguskan Kuota Internet

MK Putuskan Operator Seluler Tak Boleh Hanguskan Kuota Internet
Ilustrasi: MK Putuskan Operator Seluler Tak Boleh Hanguskan Kuota Internet
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terkait masa aktif kuota internet. Permohonan diajukan oleh driver dan pedagang online serta dosen.

Aturan yang diuji termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

>>> Celah Registrasi SIM Biometrik Masih Ditemukan, Ini Modusnya

alt mid

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Syaratnya, sepanjang tidak dimaknai bahwa operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif.

>>> Pemerintah Terbitkan Panda Bond Rp18,4 T, Oversubscribed 2,4 Kali

alt mid

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus dilindungi sebagai hak milik pengguna.

Kuota tersebut dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif.

>>> 70mai Resmikan Tiga Gerai Baru, Kini Miliki 10 Cabang di Indonesia

Dengan putusan ini, operator seluler tidak boleh menghanguskan sisa kuota pelanggan. Sisa kuota harus tetap aktif dan dapat digunakan tanpa biaya tambahan.

alt under
M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot