Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terkait masa aktif kuota internet. Permohonan diajukan oleh driver dan pedagang online serta dosen.
Aturan yang diuji termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Syaratnya, sepanjang tidak dimaknai bahwa operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus dilindungi sebagai hak milik pengguna.
Kuota tersebut dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif.
Dengan putusan ini, operator seluler tidak boleh menghanguskan sisa kuota pelanggan. Sisa kuota harus tetap aktif dan dapat digunakan tanpa biaya tambahan.