unique visitors counter
⌂ Beranda › News › BEI Pastikan Saham Sitaan Jampidsus Tidak Termasuk Free Float
News

BEI Pastikan Saham Sitaan Jampidsus Tidak Termasuk Free Float

Gedung Bursa Efek Indonesia
IHSG Dibayangi Lonjakan Harga Minyak, Uji Level 6.000 Pekan Depan
A A Ukuran Teks16px

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa saham-saham yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak termasuk dalam perhitungan free float.

Saham-saham tersebut mayoritas berasal dari kasus Jiwasraya dan Asabri.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin menyatakan bahwa saham yang masih berstatus sita dan belum memenuhi definisi free float tidak diperhitungkan.

Hal ini disampaikannya kepada Bloomberg Technoz.

Seluruh perusahaan tercatat di Papan Utama maupun Papan Pengembangan tetap wajib memenuhi ketentuan free float minimum 15% sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A.

Namun, dalam evaluasi pemenuhannya, BEI hanya menghitung saham yang memenuhi definisi free float.

Emiten yang komposisi kepemilikan sahamnya didominasi saham sitaan harus menunggu proses pengalihan kepemilikan. Setelah saham tersebut dialihkan kepada publik dan memenuhi definisi free float, barulah dapat diperhitungkan.

Mekanisme pelepasan saham sitaan berada di bawah kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru