unique visitors counter
⌂ Beranda News 18 LTJ yang Dilarang Ekspor di Tengah Riuh Pemeriksaan Logam RI

18 LTJ yang Dilarang Ekspor di Tengah Riuh Pemeriksaan Logam RI

18 LTJ yang Dilarang Ekspor di Tengah Riuh Pemeriksaan Logam RI
Ilustrasi: 18 LTJ yang Dilarang Ekspor di Tengah Riuh Pemeriksaan Logam RI
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Ekspor sejumlah produk turunan mineral logam, seperti nickel pig iron (NPI) dan alumina, dikabarkan terkendala akibat pemeriksaan kandungan logam tanah jarang (LTJ) dan bahan radioaktif.

Pertanyaan pun muncul: apakah LTJ dari Indonesia memang dilarang untuk diekspor?

>>> BNI Perkuat Ekosistem Keuangan Digital lewat API dan BNIdirect

alt mid

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026, terdapat 18 hasil tambang yang dilarang diekspor dengan tingkat kemurnian di bawah 99%.

Aturan ini merupakan perubahan keempat atas Permendag No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

>>> Jadwal Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026 Hari Ini, Tayang di RCTI

alt mid

“Logam tanah jarang dengan total [18] unsur yang terkandung dalam tanah jarang < 99% [dilarang diekspor],” demikian bunyi beleid tersebut.

>>> Jejak Rupiah di Era Kepemimpinan Perry Warjiyo di BI

Kebijakan ini muncul di tengah riuhnya pemeriksaan logam tanah jarang oleh Bea Cukai terhadap produk ekspor Indonesia.

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot