Ekspor sejumlah produk turunan mineral logam, seperti nickel pig iron (NPI) dan alumina, dikabarkan terkendala akibat pemeriksaan kandungan logam tanah jarang (LTJ) dan bahan radioaktif.
Pertanyaan pun muncul: apakah LTJ dari Indonesia memang dilarang untuk diekspor?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026, terdapat 18 hasil tambang yang dilarang diekspor dengan tingkat kemurnian di bawah 99%.
Aturan ini merupakan perubahan keempat atas Permendag No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
“Logam tanah jarang dengan total [18] unsur yang terkandung dalam tanah jarang < 99% [dilarang diekspor],” demikian bunyi beleid tersebut.
Kebijakan ini muncul di tengah riuhnya pemeriksaan logam tanah jarang oleh Bea Cukai terhadap produk ekspor Indonesia.