Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam bentrokan antarkelompok di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat.
Peristiwa itu mengakibatkan seorang pemuda berinisial S (23) meninggal dunia.
>>> BGN Berhentikan 261 Pegawai Non-ASN Terkait Judi Online dan Pemerasan
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dua Klaster Perkara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidikan dibagi ke dalam dua klaster perkara.
Pertama, perusakan gerobak pedagang, dan kedua, pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal.
>>> Disuntik Rp139 M, ASDP Jamin Tak Ada Pengurangan Kapal Perintis
"Perlu kami sampaikan bahwa dua peristiwa yang terjadi ini saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Bhudi di depan Masjid Jami Matraman, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Dalam perkara perusakan gerobak, polisi menetapkan empat tersangka berinisial GNA, AJL, PAM, dan ELL. Penetapan itu didasarkan pada pemeriksaan delapan saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti lainnya.
Sementara pada kasus pengeroyokan yang menewaskan S, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni SK, AS, dan OR. Ketiganya telah diamankan dan menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
>>> 5.101 Kasus TBC Terjadi di Kabupaten Tangerang Sepanjang Tahun 2026
Penyidikan Berlanjut
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam bentrokan tersebut. Proses hukum terhadap ketujuh tersangka terus berjalan.
