Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital kini bisa diakses melalui ponsel. Layanan ini memudahkan pemilik SIM untuk menyimpan dokumen secara elektronik tanpa perlu membawa kartu fisik.
Meski demikian, SIM Digital bukan pengganti penerbitan SIM baru. Pengguna tetap harus memiliki SIM yang sah sebelum mengaktifkan versi digitalnya.
>>> Kapolres Tangsel Bantah Kasat Resnarkoba Terlibat Kasus Etomidate
Syarat Membuat SIM Digital
Sebelum mengaktifkan SIM Digital, pastikan Anda memiliki SIM yang masih berlaku. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
Siapkan nomor ponsel aktif dan alamat email yang masih digunakan. Pastikan koneksi internet stabil selama proses registrasi.
Cara Membuat SIM Digital
Proses aktivasi SIM Digital dapat dilakukan langsung melalui ponsel. Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu lakukan registrasi menggunakan nomor ponsel dan alamat email.
Masukkan kode verifikasi (OTP) yang dikirimkan ke nomor ponsel. Lengkapi data diri sesuai identitas yang diminta.
>>> Polda Metro Bongkar Sindikat Hoaks Terorganisir, 8 Tersangka Ditangkap
Lakukan verifikasi wajah (face recognition) sesuai petunjuk pada aplikasi. Tambahkan data SIM dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor SIM.
Setelah verifikasi berhasil, SIM Digital akan muncul pada aplikasi dan siap digunakan.
Fitur yang Tersedia
Aplikasi Digital Korlantas Polri tidak hanya menyimpan SIM digital. Fitur lainnya meliputi informasi masa berlaku SIM, pengingat jadwal perpanjangan, serta layanan administrasi dan informasi lalu lintas.
>>> OJK Ungkap 3 Aspek yang Wajib Dimiliki Konglomerasi Keuangan
Aplikasi ini juga terintegrasi dengan sejumlah layanan kepolisian lainnya.
