unique visitors counter
⌂ Beranda News Polda Metro Bongkar Sindikat Hoaks Terorganisir, 8 Tersangka Ditangkap

Polda Metro Bongkar Sindikat Hoaks Terorganisir, 8 Tersangka Ditangkap

Polda Metro Bongkar Sindikat Hoaks Terorganisir, 8 Tersangka Ditangkap
Ilustrasi: Polda Metro Bongkar Sindikat Hoaks Terorganisir, 8 Tersangka Ditangkap
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar dugaan sindikat penyebaran hoaks yang terorganisir melalui media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa kegiatan melawan hukum di media sosial telah mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

>>> OJK Ungkap 3 Aspek yang Wajib Dimiliki Konglomerasi Keuangan

Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan delapan tersangka dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S.

Peran Masing-masing Tersangka

ADIK bertugas menyusun narasi dan memberikan arahan kepada tim, sementara BCK mengirimkan materi konten yang akan dipublikasikan.

AYV berperan mengelola akun media sosial, sedangkan YAP dan MMA bertugas mengedit materi unggahan.

YNI diduga bertanggung jawab meningkatkan interaksi melalui komentar yang mendukung unggahan. Tersangka G merupakan pihak yang menawarkan proyek propaganda digital, dan S berperan sebagai desainer grafis.

>>> 7 Kalimat yang Sering Diucapkan Orang dengan IQ Rendah, Anda?

Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa seluruh rantai kegiatan, mulai dari pihak yang menawarkan proyek, pengelola dana, pembuat dan penyebar konten, hingga pengelola akun media sosial, telah berhasil diidentifikasi.

Barang Bukti yang Disita

Penyidik menyita 11 unit telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten digital, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga terkait pembayaran proyek penyebaran konten.

Seluruh barang bukti elektronik kini disita untuk kepentingan penyidikan.

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

>>> Kasus Polisi Main Narkoba Terulang, Pengamat Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru
stikibot