Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tiga aspek yang wajib dimiliki perusahaan untuk menjadi konglomerasi keuangan atau universal banking.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menanggapi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
>>> Kasus Polisi Main Narkoba Terulang, Pengamat Minta Pelaku Dihukum Maksimal
UU PPSK membuka ruang bagi pengembangan konglomerasi keuangan di Indonesia.
Tiga Aspek Konglomerasi Keuangan
Dalam Pasal 6 UU PPSK disebutkan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor keuangan secara terintegrasi.
OJK juga melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.
>>> Komplotan Begal di Depok Gunakan Aplikasi Gay untuk Menjaring Korban
Konglomerasi keuangan adalah lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu grup karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.
Universal banking merupakan konsep perbankan modern di mana satu bank dapat menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi.
Bank tidak hanya menghimpun dana dan menyalurkan kredit, tetapi juga dapat melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya dengan persetujuan OJK.
>>> 13 Negara Tak Pungut Pajak Penghasilan, Brunei Satu-satunya di ASEAN
Dengan demikian, bank berfungsi sebagai one-stop financial services yang melayani kebutuhan nasabah dari berbagai segmen.
