Ia menyebut uang itu kini disita sebagai bagian dari pelacakan aset.
"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai Brand Ambassador PT DSI sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,25 miliar," ujarnya.
Penyidik melakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan serta Berita Acara Penyitaan.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri.
Selain dugaan penipuan, terdapat dugaan penggelapan dan pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.
Total korban dugaan penipuan PT DSI mencapai 15 ribu orang dengan kerugian Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
>>> Raup Rp11 T, The Odyssey Masih Terus Berlayar di Box Office Global
Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP serta UU ITE.
