Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Penyidik Independen.
Tim ini diharapkan mengusut dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan kewenangan yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
>>> Paramount Yakin Akuisisi Warner Bros Segera Rampung
Koordinator KOSMAK Sugeng mengungkapkan, berdasarkan investigasi internal, nilai dugaan pemerasan dan penyuapan selama 2022-2026 mencapai USD 2 miliar atau sekitar Rp35,6 triliun.
Menurutnya, besaran kerugian tersebut memerlukan penanganan melalui mekanisme penyidikan yang independen.
KOSMAK menilai dugaan praktik itu terjadi saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan, Jampidsus, hingga Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Organisasi ini menduga kuat praktik tersebut melibatkan pihak lain, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Dugaan pemerasan dan penyuapan itu terjadi selama periode 2022-2026 ketika Febrie menjabat Jampidsus, sehingga sulit dibayangkan berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Sugeng di Jakarta, Senin (27/7/2026).
>>> LPS Bantah Fenomena Makan Tabungan: Simpanan Masyarakat Tumbuh
KOSMAK juga mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengundurkan diri.
Organisasi tersebut menilai pimpinan Kejaksaan Agung perlu bertanggung jawab secara moral atas dugaan perkara yang dikaitkan dengan mantan anak buahnya.
Dalam rilisnya, KOSMAK menyebut dugaan praktik itu tidak mungkin dilakukan seorang diri. Febrie Adriansyah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan Agung.
Sorotan pada Perkara Jiwasraya dan CPO
KOSMAK turut menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Organisasi tersebut menduga ada upaya memengaruhi arah penghitungan kerugian negara dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
>>> Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Etomidate, Sita 8.698 Cartridge
KOSMAK juga mengaitkan dugaan tersebut dengan kepentingan sejumlah pihak dalam perkara Jiwasraya. Seluruh dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang independen dan transparan.
