Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Bupati Pemalang Anom Widyantoro (AWI) menjadi salah satu tersangka. Kasus ini juga menyeret Setya Budi Dias (DIS), anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK.
>>> Korea Utara Kecam Langkah AS Tambah Pasukan di Jepang
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat.
"Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan tertutup," ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 30 Juli 2026.
Dugaan Penerimaan Uang Rp1,98 Miliar
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga AWI bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta.
Dana yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai Rp1,98 miliar dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mengurus penyelesaian perkara yang menyeret nama bupati.
>>> Investor Asing Borong Saham BBCA, Lepas TPIA
Selain itu, sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara di KPK melalui Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah DIS.
Tersangka AWI, GHA, dan LBS beberapa kali bertemu di wilayah Magelang dan Semarang untuk membicarakan perkara yang sedang dihadapi Bupati Pemalang.
"Pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS sebagai bagian dari pengurusan perkara dimaksud," jelas Achmad.
>>> PLTA Batang Toru Tunggu Restu Satgas PKH, Waduk Belum Terisi
Operasi tangkap tangan dilakukan pada 27 hingga 28 Juli 2026 di sejumlah lokasi, yakni Pemalang, Purworejo, Semarang, dan Jakarta.
