Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Titin Rita Lestari.
Titin menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
>>> Perang AS-Iran Kerek Harga Minyak, Laba Aramco Meroket 33%
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya meyakini seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi suap terkait temuan audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
"Praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum, sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances," ujar Budi kepada awak media, Selasa (04/08/2026).
>>> Laba BP Q2 Melonjak Usai Umumkan Penjualan Bisnis Biogas Archaea
Menurutnya, KPK melakukan setiap tindakan penegakan hukum berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah serta mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai dari penyelidikan tertutup, peristiwa tertangkap tangan, hingga peningkatan ke tahap penyidikan.
>>> Ganda Putra Indonesia Raih 3 Gelar Beruntun, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI
KPK juga meyakini penetapan tersangka terhadap Titin telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil sesuai peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada alat bukti yang sah.
