unique visitors counter
⌂ Beranda News KPK Respons Praperadilan Pegawai BPK dalam Kasus Suap Muara Enim
News

KPK Respons Praperadilan Pegawai BPK dalam Kasus Suap Muara Enim

Logo KPK
KPK Respons Praperadilan Pegawai BPK dalam Kasus Suap Muara Enim
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Titin Rita Lestari.

Titin menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya meyakini seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi suap terkait temuan audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

"Praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum, sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances," ujar Budi kepada awak media, Selasa (04/08/2026).

Menurutnya, KPK melakukan setiap tindakan penegakan hukum berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah serta mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai dari penyelidikan tertutup, peristiwa tertangkap tangan, hingga peningkatan ke tahap penyidikan.

KPK juga meyakini penetapan tersangka terhadap Titin telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil sesuai peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada alat bukti yang sah.

📰 Update Terbaru