Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap anggota DPR 2024-2029, Anwar Sadad.
Hal ini menyusul ketidakhadiran Anwar Sadad dalam pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (03/08/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Anwar Sadad telah konfirmasi tidak dapat hadir pada penjadwalan hari itu.
"Tentu penyidik akan jadwalkan ulang dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, misalnya pemanggilan kedua," ujar Budi, Selasa (04/08/2026).
Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021-2022.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Anwar Sadad sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya.
KPK juga telah menahan beberapa tersangka dari klaster penerima.
"Tentu penyidik juga akan segera menjadwalkan penahanan terhadap tersangka lainnya," tambah Budi.