unique visitors counter
⌂ Beranda News KOSMAK Minta Kortas Tipidkor Usut Dugaan Penyalahgunaan RKAB dan Penambangan di Luar IUP

KOSMAK Minta Kortas Tipidkor Usut Dugaan Penyalahgunaan RKAB dan Penambangan di Luar IUP

KOSMAK Minta Kortas Tipidkor Usut Dugaan Penyalahgunaan RKAB dan Penambangan di Luar IUP
Ilustrasi: KOSMAK Minta Kortas Tipidkor Usut Dugaan Penyalahgunaan RKAB dan Penambangan di Luar IUP
A A Ukuran Teks16px

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan PT Bosowa Mining ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dokumen tata niaga nikel, aktivitas pertambangan di kawasan hutan di luar izin usaha pertambangan (IUP), serta dugaan penurunan nilai denda administrasi.

>>> Guatemala Evakuasi Desa Setelah Gunung Fuego Meletus

Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum.

Dugaan Penambangan di Luar IUP

KOSMAK menduga PT Bosowa Mining menambang sekitar 400 ribu metrik ton bijih nikel di kawasan hutan di luar IUP selama tiga tahun.

Berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, pelanggaran itu berpotensi dikenai denda administrasi hingga Rp600 miliar.

Namun, KOSMAK menduga nilai denda dikompromikan menjadi sekitar Rp100 miliar melalui praktik mark down.

>>> iPhone 17 Pro Jatuh dari Pesawat Tetap Utuh, Seberapa Tangguh?

"Potensi denda administrasi berdasarkan perhitungan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM sekitar Rp600 miliar.

Dalam realisasinya terdapat indikasi nilai denda administrasi tengah dikompromikan melalui praktik mark down menjadi sekitar Rp100 miliar. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Ronald.

Dugaan Penyalahgunaan Dokumen RKAB

KOSMAK juga menyoroti persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT Bosowa Mining.

Perusahaan memperoleh persetujuan RKAB produksi 750 ribu metrik ton pada 2022, naik menjadi 3 juta metrik ton pada 2023, dan 1,75 juta metrik ton pada 2024.

>>> Kejaksaan Agung Respons Rencana Praperadilan Febrie Adriansyah

Dokumen tersebut diduga digunakan untuk melegitimasi peredaran bijih nikel dari luar IUP, atau dikenal sebagai penjualan "dokumen terbang".

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot