Edukasi Digital: Aplikasi Operator Jadi Kunci
Menanggapi kewajiban baru ini, operator seluler di Indonesia akan memperkuat transparansi informasi melalui aplikasi digital.
Nantinya, perbedaan antara paket rollover dan non-rollover akan dipaparkan secara lebih eksplisit agar tidak ada lagi konsumen yang merasa terjebak oleh skema "kuota hangus".
ATSI mengimbau masyarakat untuk lebih cermat menghitung pola penggunaan data bulanan.
Pengguna yang memiliki penggunaan data stabil mungkin lebih baik tetap di jalur non-rollover untuk menghindari lonjakan harga paket yang tidak perlu.
Menunggu "Lampu Hijau" dari Komdigi
Meskipun putusan MK sudah bersifat final, implementasi teknisnya masih menggantung.
Industri kini menunggu petunjuk pelaksana dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sangat dibutuhkan agar operator memiliki payung hukum yang jelas dalam menyesuaikan layanan mereka.
>>> Huawei Luncurkan Vision Smart Screen 6 SE RGB dengan Teknologi RGB-MiniLED Terjangkau
"Karena sekarang ada kata 'kewajiban', maka layanan rollover dan non-rollover wajib disediakan. Kami tentu menunggu petunjuk teknis dari Permen Komdigi," tambah Marwan.
