unique visitors counter
⌂ Beranda News KPK: Pengembalian Uang oleh Raja Juli ke Suhardiman Diduga Belum Utuh

KPK: Pengembalian Uang oleh Raja Juli ke Suhardiman Diduga Belum Utuh

KPK: Pengembalian Uang oleh Raja Juli ke Suhardiman Diduga Belum Utuh
Ilustrasi: KPK: Pengembalian Uang oleh Raja Juli ke Suhardiman Diduga Belum Utuh
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengembalian uang oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby diduga belum utuh.

Informasi yang diterima penyidik menyebut Suhardiman memberikan uang senilai SG$14.000 atau setara Rp195,78 juta kepada Raja Juli pada awal Juni 2026.

>>> Sosok Pacar Baru Kimberly Ryder: Bocoran dari Mantan Istri Edward Akbar

Uang tersebut diduga terkait dengan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Selisih Pengembalian

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Raja Juli sempat mengumumkan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman di kantornya.

Namun, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menerima informasi bahwa uang yang dikembalikan hanya SG$12.500.

Artinya, terdapat selisih yang diduga masih berada pada politikus Partai Solidaritas Indonesia tersebut.

>>> Jadwal Siaran Langsung Persija vs Arema FC Hari Ini 6 Agustus 2026, Siapa Juara 3 Piala Presiden 2026?

"Pengembaliannya belum utuh senilai SGD14.000.

Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih antara uang-uang yang diberikan oleh Bupati [Suhardiman] kepada Pak Menhut [Raja Juli] pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan," ujar Budi kepada awak media, dikutip Kamis (06/08/2026).

Bloomberg Technoz telah berupaya menghubungi Raja Juli untuk meminta tanggapan melalui pesan singkat, namun belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Untuk melengkapi informasi, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing Juprizal hingga asisten bupati.

>>> Pemprov DKI Cairkan Dana KJP Plus Tahap I Juni 2026 Secara Bertahap

Mereka diduga mengetahui proses pengumpulan dari sisa hasil usaha anggota Koperasi Unit Desa hingga dugaan pemberian kepada pihak Kemenhut dan proses pengembalian.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru
stikibot