Agenda mediasi kasus perdata antara Rien Wartia Trigina alias Erin dengan mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8).
Dalam agenda mediasi tersebut, pihak Erin menyerahkan proposal perdamaian.
>>> Rizky Billar Mengaku Jadi Korban Dugaan Penggelapan Dana Rp3,1 Miliar
Bantahan dalam Proposal Damai
Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, mengungkapkan bahwa dalam dokumen proposal tersebut, Erin membantah telah melakukan penahanan terhadap sejumlah barang pribadi milik kliennya.
Padahal, penahanan dokumen dan barang elektronik menjadi salah satu poin utama dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Nur Rohmah.
"Poin penting tadi kami baca dan pelajari sepintas bahwa apa yang kami sampaikan terkait penahanan, penguasaan fisik terhadap KTP, terhadap handphone, terhadap barang yang tertinggal di antaranya adalah ada ATM, ada pakaian dan tas, itu tidak diakui bahwa mereka menahan," kata Basuki.
"Barang ada di mereka, tapi mereka tidak mengakui bahwa itu ditahan," tegas Basuki.
Selain membantah menahan barang milik Nur Rohmah, pihak Erin juga menyatakan keberatan terkait tuntutan gaji yang dianggap belum layak untuk dibayarkan dengan berbagai alasan.
"Kedua masalah gaji, belum layak mendapatkan gaji dengan berbagai macam alasan. Kemudian hal-hal yang lain kerugian materiil dan imateriil apalagi itu tidak diakui," bebernya.
Meski mengaku heran dengan isi proposal damai tersebut, pihak Nur Rohmah menyatakan pintu damai belum sepenuhnya tertutup.
Ia masih menunggu kehadiran langsung Erin dalam persidangan berikutnya untuk berbicara langsung dengan Nur Rohmah.
Erin diketahui masih berada di luar negeri dan belum pernah menghadiri secara langsung rangkaian sidang dari kasus perdata tersebut.
"Kalau secara langsung menutup pintu damai belum ya. Tidak disampaikan bahwa ini damai deadlock, belum.
