Polisi bersama warga menggagalkan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) di Jalan Bendungan, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, pada Rabu, 5 Agustus 2026 malam.
Dua pemuda berinisial IK dan RH, masing-masing berusia sekitar 20 tahun, diamankan beserta sejumlah paket tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan.
>>> Musalem The Fed: Pengendalian Inflasi Inti Sangat Penting
Katim 2 Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Depok, Ipda Suwinta, mengatakan kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB saat diduga hendak menjalankan transaksi narkoba menggunakan modus sistem tempel.
"Pelaku diamankan saat sedang melakukan sistem tempel di sekitar lokasi tersebut," ujar Suwinta saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis di dalam tas yang dibawa kedua pelaku. Paket-paket tersebut diduga siap dipasarkan dengan berbagai ukuran dan harga.
"Di dalam tas pelaku ditemukan beberapa paket siap edar dengan harga jual Rp50 ribu, Rp150 ribu, hingga Rp300 ribu," kata Suwinta.
>>> Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah Berpotensi Tertekan
Menurut informasi dari warga, kedua pelaku telah lama menjadi perhatian karena diduga kerap melakukan transaksi narkoba dengan modus sistem tempel di kawasan tersebut.
Suwinta menjelaskan, keresahan warga terhadap aktivitas kedua pelaku menjadi salah satu faktor yang memudahkan pengungkapan kasus tersebut.
Saat pelaku membawa barang bukti, warga bersama anggota Patroli Perintis Presisi langsung melakukan penyergapan.
"Kedua pelaku diketahui tinggal di wilayah yang sama.
>>> 5 Rekomendasi SUV Sporty di GIIAS 2026, Mana yang Paling Menarik?
Karena warga sudah geram dengan aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan pelaku, keduanya akhirnya berhasil diamankan saat membawa barang bukti," jelasnya.
