Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri di Kantor Pusat LPP RRI Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2021.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara korupsi pengadaan antena rotable log periodic tersebut kini menjadi tiga orang.
>>> OJK: Pegadaian dan BSI Kelola Bullion Bank Lebih dari 150 Ton Emas
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, M Ihsan Pasamula Gufran, mengungkapkan bahwa tersangka baru adalah Kepala Bidang Informasi Teknologi Direktorat Teknologi dan Media Baru LPP RRI periode 2019–2021 yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa.
"Tersangka berperan sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa dalam kegiatan pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa antena rotable log periodic di Kantor Pusat LPP RRI Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2021," kata Ihsan kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M selaku Direktur PT Cantika Putri Mandiri (CPM) sebagai penyedia barang dan jasa.
"Dengan penetapan tersangka terbaru, maka dalam perkara ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik Kejari Depok," ujarnya.
>>> MBG Bakal Ada Label Best Before usai Picu Keracunan
Diduga Meloloskan Perusahaan yang Tidak Memenuhi Syarat
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka selaku Ketua Pokja diduga menetapkan PT Cantika Putri Mandiri sebagai pemenang pengadaan meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun kualifikasi yang telah ditetapkan.
Menurut Ihsan, proses penetapan itu dilakukan dengan cara mengondisikan PT CPM seolah-olah memenuhi seluruh ketentuan dalam proses lelang.
"Penetapan penyedia barang dan jasa dilakukan dengan cara mengondisikan PT CPM seolah-olah telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses pengadaan," ungkapnya.
>>> Tujuh Tewas dalam Penembakan di Sekolah Thailand, Polisi Sebut Pelaku Siswa
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

