Seorang pria berinisial RAN (19) ditangkap aparat gabungan Tim Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres Metro Depok.
Ia diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pegawai rumah makan di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
>>> OJK: Pembiayaan EV Naik 34,7% Meski Kredit Kendaraan Masih Loyo
Peristiwa terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Aksi tersebut diduga dipicu rasa cemburu karena korban terlihat bermesraan dengan mantan pacar pelaku.
Korban mengalami luka sayatan serius di bagian leher setelah diserang menggunakan pisau cutter. Pelaku berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian, tepatnya di rumahnya di wilayah Depok.
Kronologi Penganiayaan
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan peristiwa bermula saat korban baru mengantar pulang kekasihnya.
Korban kemudian kembali ke Warung Pecel Madiun tempatnya bekerja untuk beristirahat.
>>> Prabowo Godok Nama Calon Gubernur BI: Destry dan Muliaman?
Saat itu, pelaku datang dan menggedor rolling door warung.
Setelah pintu dibuka oleh korban, pelaku langsung menyayat leher korban menggunakan pisau cutter tanpa mengucapkan sepatah kata pun, lalu melarikan diri.
Korban yang mengalami luka serius masih sempat meminta pertolongan kepada rekan-rekannya di mess warung.
>>> Penembakan di Sekolah Thailand: Tewaskan 8 Orang, Pelaku Remaja
Selanjutnya, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena mengalami pendarahan cukup banyak akibat luka sayatan di leher.

