SERANG - Puluhan sopir jasa ekspedisi menggelar aksi protes menolak pungutan yang dilakukan PT Pancatama Sukses Bersama (PSB) di Kawasan Industri Pancatama, Kabupaten Serang, Senin (10/8/2026).
Para sopir keberatan dengan tarif parkir berbayar yang diberlakukan, yakni Rp30 ribu untuk kendaraan golongan III atau truk besar dan Rp15 ribu untuk truk kecil setiap kali masuk kawasan.
>>> Harga Minyak Naik 5% karena Iran dan AS Saling Tuntut Kompensasi
Alasan Pengelola Kawasan
Legal PT PSB, Krisman, mengatakan pungutan tersebut bertujuan untuk menata dan membenahi Kawasan Industri Pancatama. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk memperbaiki sejumlah fasilitas kawasan.
"Kita ingin menata Kawasan Industri Pancatama menjadi lebih baik, baik dari sisi infrastruktur, penerangan jalan umum, drainase maupun keamanan," ujarnya.
Krisman menjelaskan, kondisi kawasan industri tersebut dinilai memprihatinkan sejak awal berdiri.
Jalan, drainase, dan penerangan jalan umum membutuhkan pembenahan agar aktivitas perusahaan dan kendaraan yang keluar masuk berjalan lebih baik.
"Kondisinya sejak berdirinya kawasan ini memang sangat memprihatinkan, baik infrastruktur jalan, drainase maupun PJU.
>>> Kolombia Tetapkan Status Darurat Usai Gempa Tewaskan 111 Orang
Kami sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di kawasan, meskipun hasilnya belum sesuai harapan," tambahnya.
Penolakan dari Perusahaan
Ketua Forum HRD Kawasan Industri Pancatama, Untung Sugiono, menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan menolak pemasangan palang parkir oleh PT PSB.
Keberadaan palang berbayar dinilai menghambat mobilitas operasional dan distribusi barang.
"Pemasangan palang parkir ini menimbulkan hambatan terhadap kelancaran mobilitas kendaraan operasional perusahaan, distribusi barang, maupun aktivitas usaha. Akses ini merupakan jalur vital bagi perusahaan," ucapnya.
Ia meminta pemerintah daerah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan palang parkir serta bangunan di sekitar lokasi yang diduga belum mengantongi izin.
>>> Booming Chip Dorong Ekonomi Korea Selatan Tumbuh Lebih Cepat
Pemberlakuan pungutan tanpa dasar perizinan yang jelas berpotensi mengganggu aktivitas perusahaan dan iklim investasi di Kawasan Industri Pancatama.
