unique visitors counter
⌂ Beranda News Dewan Etik Golkar Minta Polisi Cegah Aksi yang Dinilai Fitnah

Dewan Etik Golkar Minta Polisi Cegah Aksi yang Dinilai Fitnah

Dewan Etik Golkar Minta Polisi Cegah Aksi yang Dinilai Fitnah
Dewan Etik Golkar Minta Polisi Cegah Aksi yang Dinilai Fitnah
A A Ukuran Teks16px

Tim hukum Dewan Etik Partai Golkar melaporkan rencana aksi Forum Mahasiswa Sumsel Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Laporan disampaikan melalui Surat Aduan Masyarakat (Dumas) menjelang aksi yang dijadwalkan di kantor DPP Partai Golkar, Kamis (13/8/2026).

>>> Juru Bicara Gedung Putih Karoline Leavitt Mundur dari Pemerintahan Trump

Dumas disampaikan oleh Alif Mohammad Herlambang, SH, mewakili tim hukum Dewan Etik. Langkah ini diambil karena rencana aksi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Alif menyatakan pihaknya telah mencermati materi aksi yang beredar di media sosial.

Sejumlah materi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Dewan Etik Partai Golkar.

Isu Internal Kader Dinilai Sudah Selesai

Tim hukum Dewan Etik menyebut isu yang akan disampaikan dalam aksi berkaitan dengan persoalan internal kader Partai Golkar di Sumatera Selatan.

Namun, persoalan tersebut diklaim telah diselesaikan melalui mekanisme internal partai.

Para kader yang terlibat perselisihan bersama mediator disebut telah mencapai kesepakatan secara tertulis. Kesepakatan itu juga diklaim telah dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.

>>> Newport Minta Maaf: Challenge Alquran Berhadiah Miras Bukan Program Resmi

Sejumlah kader yang menjalani proses etik bahkan disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada Dewan Etik Partai Golkar melalui video.

Permintaan maaf itu berkaitan dengan tindakan yang dinilai melanggar kode etik berdasarkan hasil persidangan Dewan Etik.

Aksi Diminta Dipertimbangkan Kembali

Atas kondisi tersebut, tim hukum Dewan Etik meminta Forum Mahasiswa Sumsel Jakarta mempertimbangkan kembali rencana aksi di kantor DPP Partai Golkar.

Mereka mengingatkan bahwa penyampaian informasi dalam aksi harus memperhatikan aspek hukum.

Apabila materi yang disampaikan mengandung unsur pencemaran nama baik atau fitnah, hal itu dinilai dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

>>> Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp30 Ribu, Cek Daftar Lengkap

Tim hukum menyatakan Dumas yang disampaikan ke Polda Metro Jaya dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan apabila aparat kepolisian menemukan dugaan tindak pidana.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru
stikibot