Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial AR terkait dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMP berusia 15 tahun.
Korban sempat dilaporkan hilang oleh orang tuanya.
>>> Putri Anne Akui Kini Kembali Menjadi Murid Yesus
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, AR ditangkap setelah polisi menyelidiki laporan orang tua korban pada 7 Agustus 2026.
Peristiwa diduga terjadi di sebuah apartemen di Jalan Margonda, Beji, Depok, pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban diduga dipaksa melakukan hubungan seksual.
>>> Profil Arlida Putri, Pedangdut yang Dikaitkan dengan Isu Rumah Tangga Denny Caknan
Kronologi Penangkapan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok langsung bergerak setelah menerima laporan. Polisi berhasil mengamankan AR di wilayah Depok.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji Rutan Polres Metro Depok," ujar Oka.
>>> Profil Hanifa Ramadanti, Selebgram yang Laporkan Oknum Konsultan Pajak soal Kekerasan Seksual
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

