unique visitors counter
⌂ Beranda News Siswi SMP Depok Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Ditangkap Polisi

Siswi SMP Depok Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Ditangkap Polisi

Siswi SMP Depok Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Dua Pelaku Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Ini Identitasnya
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial AR terkait dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMP berusia 15 tahun.

Korban sempat dilaporkan hilang oleh orang tuanya.

>>> Putri Anne Akui Kini Kembali Menjadi Murid Yesus

alt mid

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, AR ditangkap setelah polisi menyelidiki laporan orang tua korban pada 7 Agustus 2026.

Peristiwa diduga terjadi di sebuah apartemen di Jalan Margonda, Beji, Depok, pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban diduga dipaksa melakukan hubungan seksual.

alt mid

>>> Profil Arlida Putri, Pedangdut yang Dikaitkan dengan Isu Rumah Tangga Denny Caknan

Kronologi Penangkapan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok langsung bergerak setelah menerima laporan. Polisi berhasil mengamankan AR di wilayah Depok.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji Rutan Polres Metro Depok," ujar Oka.

>>> Profil Hanifa Ramadanti, Selebgram yang Laporkan Oknum Konsultan Pajak soal Kekerasan Seksual

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot