unique visitors counter
⌂ Beranda News Dugaan Penggusuran Paksa Lapak UMKM di Tebet demi Dapur MBG: Pengusaha Kecil Terjepit, Deposit Raib dan Malah Ditagih Rp30 Juta!
News

Dugaan Penggusuran Paksa Lapak UMKM di Tebet demi Dapur MBG: Pengusaha Kecil Terjepit, Deposit Raib dan Malah Ditagih Rp30 Juta!

Dugaan Penggusuran Paksa Lapak UMKM di Tebet demi Dapur MBG: Pengusaha Kecil Terjepit, Deposit Raib dan Malah Ditagih Rp30 Juta!
Sari • Instagram
A A Ukuran Teks16px

Upaya Terakhir yang Kandas dan Suara Kekecewaan Pelaku UMKM

Tidak tinggal diam, Bestra mencoba untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan profesional. Ia kembali berupaya untuk melakukan proses serah terima secara resmi pada 16 Agustus, dengan harapan klarifikasi dapat dilakukan dan tagihan fiktif tersebut dapat dibatalkan.
 
Namun, upaya baik ini kembali kandas. Pihak yang bersangkutan, termasuk kuasa hukum yang sebelumnya aktif menghubungi, justru tidak hadir pada jadwal yang telah disepakati. Sikap absen ini semakin memperkuat dugaan bahwa tagihan Rp30 juta tersebut hanyalah taktik untuk menekan atau bahkan memeras pelaku UMKM yang sedang dalam posisi lemah.
Bestra menyayangkan sikap sosok pejabat yang ia nilai tidak berpihak pada pelaku usaha kecil. Di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan dukungan dan perlindungan terhadap UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional, praktik seperti ini justru mencederai semangat tersebut.
 
“Seharusnya, pejabat yang memiliki jabatan dan akses bisa menjadi pelindung bagi usaha kecil, bukan malah memanfaatkan kekuasaannya untuk menggusur dan membebani kami dengan tagihan yang tidak jelas,” tegasnya.
 

Perlunya Transparansi dan Perlindungan Hukum bagi UMKM

Kasus yang menimpa Bestra Tomassa di Tebet ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya harus dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan tidak merugikan masyarakat kecil di sekitarnya.
 
Pengalihan fungsi lahan atau bangunan haruslah melalui proses hukum yang jelas, kompensasi yang adil, dan penghormatan terhadap hak-hak penyewa yang telah berinvestasi waktu dan tenaga. Penahanan deposit secara sepihak dan pengajuan tagihan tanpa dasar yang kuat berpotensi melanggar hukum perdata dan dapat dipidana jika terbukti ada unsur pemerasan.
 
Hingga berita ini diturunkan, Bestra masih berupaya mencari keadilan, baik melalui jalur mediasi maupun bantuan hukum, untuk mendapatkan kembali haknya dan membatalkan tagihan yang dinilai tidak masuk akal tersebut. Publik kini menantikan respons jelas dari pihak politisi PAN yang disebutkan, serta langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pelaku UMKM tidak lagi menjadi korban dari penyalahgunaan kekuasaan.

📰 Update Terbaru
stikibot