Chris menegaskan bahwa permintaan audit kesehatan bukanlah syarat dalam perkara hak asuh anak. Ia menyebut hal ini didasari kekhawatiran dan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jadi sebenarnya itu bukan sebuah syarat, ya, tapi kewajiban yang diatur Undang-Undang," jelasnya.
Ia merujuk pada Pasal 45 ayat 1, Pasal 45B ayat 1, dan Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan kesehatan tidak dicantumkan dalam akta kesepakatan sebelumnya. Hal itu dilakukan Sarwendah untuk menjaga privasi Ruben.
"Jadi memang tidak diatur di dalam Akta 39. Kenapa?
>>> Kim Soo-hyun Senang Jadi Aktor, Comeback Makin Gencar
Karena pada saat itu saya ingat Bu Wendah, akta itu kalau ditandatangani di hadapan notaris," tuturnya.
"Kalau kita masukkan soal penyakit tiga huruf itu di akta notaris, akhirnya semua orang bisa kemungkinan tahu."
Chris menambahkan bahwa niat kliennya baik, tetapi diputarbalikkan.
"Jadi niat klien kami bagus tapi diputarbalikkan lagi, ya kan, seakan-akan dia tidak fair, tidak bilang dari awal," katanya.
Rumor Ruben positif HIV muncul setelah pengacaranya, Minola Sebayang, menunjukkan pesan teks yang diklaim dari Sarwendah.
Momen itu terjadi dalam wawancara dengan Denny Sumargo yang tayang pada Sabtu (1/8).
Banyak netizen yang menangkap layar dan memperbesar pesan tersebut. Dari sana, muncul dugaan pertanyaan Sarwendah apakah Ruben masih mengonsumsi obat ARV.
Sementara itu, pihak Ruben Onsu menilai kekhawatiran tersebut sudah terlalu jauh. Mereka juga menyoroti momen penyerahan anak saat Ruben hendak berangkat umrah pada 22 Juni 2026.
Pengacara Ruben, Tiffany Setiawaty, mempertanyakan mengapa syarat itu baru diajukan sekarang. "Mengapa syarat itu baru diajukan sekarang, gitu lho.
Apa perbedaannya dulu sama sekarang?" ujarnya.