Perbedaan Pandangan Hukum
Polisi berpendapat bahwa tindakan tersebut merusak keadilan dan integritas pasar modal, bukan melayani kepentingan publik yang dilindungi oleh ketentuan trading curang.
Di sisi lain, jaksa cenderung menganggapnya sebagai kerugian bagi investor individu tertentu.
Pengacara Seog Sang-yub dari Law Firm Illo mengatakan bahwa dalam hukum pidana umum, kepentingan hukum individu dan publik dipisahkan berdasarkan delik.
Namun, UU Pasar Modal tidak secara eksplisit membedakannya, sehingga perbedaan interpretasi bisa muncul.
Choi June-sun, profesor emeritus di Sekolah Hukum Universitas Sungkyunkwan, menyoroti tantangan pembuktian.
Untuk memenangkan kasus trading curang, jaksa harus membuktikan hubungan sebab akibat yang jelas, dan sulit membuktikan di mana letak kepentingan publik.
Meski begitu, kasus ini tidak akan berakhir diam-diam. Pengacara Chong Kyong-sok dari LIWU Law Group mengatakan bahwa keputusan untuk tidak menuntut akan menjadi masalah tersendiri.
Polisi telah dua kali meminta surat perintah penangkapan, sehingga beban jaksa untuk mengakhiri tanpa dakwaan sangat berat.
Chong menambahkan bahwa pada akhirnya, pengadilan yang akan memutuskan. Semakin kontroversial pertanyaan apakah suatu pelanggaran dilakukan, semakin cenderung penyidik mengajukan tuntutan daripada menyelesaikannya sendiri.
Bang dan HYBE telah membantah kesalahan selama ini. Mereka menegaskan bahwa pencatatan saham mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, serta investor tidak ditipu.
Tim kuasa hukum Bang menyatakan telah menyampaikan argumen berdasarkan materi dan bukti objektif, dan berharap tuduhan ini diselesaikan secara transparan melalui proses hukum.