Selain itu, pemohon juga harus membawa bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan bukti hasil tes psikologi.
Masa berlaku SIM saat ini adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Dengan ketentuan tersebut, masa berlaku tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik SIM.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Selain menyiapkan dokumen, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya yang harus dibayarkan.
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP Polri, biaya penerbitan perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut.
Untuk SIM A, biaya perpanjangan adalah Rp 80.000.
Sementara untuk SIM C, biaya perpanjangan adalah Rp 75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang besarnya bervariasi.
Pastikan membawa uang tunai atau metode pembayaran yang tersedia di lokasi.
