unique visitors counter
⌂ Beranda Lifestyle Korea Heritage Service Usulkan Paviliun Chokseongnu dan Area Sungai Nam sebagai Monumen Alam
Lifestyle

Korea Heritage Service Usulkan Paviliun Chokseongnu dan Area Sungai Nam sebagai Monumen Alam

Paviliun Chokseongnu dan Sungai Nam di Jinju
Korea Heritage Service Usulkan Paviliun Chokseongnu dan Area Sungai Nam sebagai Monumen Alam
A A Ukuran Teks16px

Korea Heritage Service mengumumkan rencana untuk menetapkan Paviliun Chokseongnu dan area Sungai Nam di Jinju, Provinsi Gyeongsang Selatan, sebagai Situs Pemandangan Indah.

Penetapan ini merupakan bagian dari kategori Monumen Alam Korea untuk lanskap dengan keindahan luar biasa atau signifikansi historis.

Area tersebut menggabungkan air Sungai Nam, tebing curam, dan paviliun itu sendiri, yang oleh lembaga tersebut disebut sebagai salah satu tempat ikonik di Jinju.

Dari Paviliun Chokseongnu, pengunjung dapat menikmati pemandangan terbuka ke arah sungai.

Sementara dari tepi sungai, air, formasi batuan alami, paviliun, dan dinding benteng tua membentuk lanskap berlapis yang menarik.

Situs ini telah lama menarik para penulis dan cendekiawan yang datang untuk menikmati pemandangan dan bertukar puisi.

Lembaga tersebut mengutip karya tokoh sastra era Joseon seperti Ha Ryun, Yi Gok, Yi Saek, dan Kim Il-son.

Selama berabad-abad, paviliun ini juga menjadi tempat untuk menerima utusan dan tamu, serta untuk perjamuan dan acara budaya.

Sungai dan tebingnya juga berfungsi sebagai penghalang pertahanan alami selama Pertempuran Benteng Jinju tahun 1593.

Pertempuran tersebut merupakan salah satu pertempuran besar dalam perlawanan Korea terhadap invasi Jepang pada tahun 1590-an.

Situs ini juga terkait dengan Kim Si-min, jenderal yang memimpin pasukan Korea meraih kemenangan dalam pertempuran itu.

Selain itu, terkait dengan Nongae, seorang gisaeng yang dikenang karena menangkap perwira Jepang dan melompat bersamanya ke Sungai Nam sebagai tindakan pengorbanan diri.

Lembaga tersebut akan mengumpulkan komentar publik tentang usulan penetapan ini selama 30 hari sebelum ditinjau oleh Komite Warisan Budaya.

Jika ditetapkan, situs tersebut akan dikelola oleh pemerintah kota Jinju.

Lembaga tersebut menyatakan akan berupaya melakukan pelestarian sistematis dan menyediakan cara bagi publik untuk mengalami situs tersebut secara langsung.

📰 Update Terbaru