Namun, Christo menekankan bahwa status "bebas" ini bukanlah kebebasan mutlak. Bechi masih berstatus sebagai narapidana yang menjalani pidana di luar lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, tanggung jawab pengawasan penuh kini diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukumannya benar-benar habis secara hukum.
Kilas Balik: Kasus yang Mengguncang Nasional dan Pengepungan Dramatis
Kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi sejatinya telah menyita perhatian publik sejak lama. Awal mula kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika seorang santriwati memberanikan diri melaporkan tindakan pencabulan yang dialami ke Polres Jombang. Mengingat sensitivitas dan kompleksitas kasus yang melibatkan figur otoritas pesantren, penanganan kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur untuk menjamin objektivitas penyelidikan.
Proses hukum yang seharusnya berjalan lancar, justru menemui jalan terjal dan penuh drama. Bechi dinilai kerap mangkir dan menghindari panggilan pemeriksaan kepolisian sejak Desember 2019. Sikap kooperatif yang minim ini memunculkan spekulasi publik mengenai adanya upaya perlindungan atau "backing" di balik kasusnya.
Puncak ketegangan terjadi pada Juli 2022. Aparat kepolisian gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang terpaksa melakukan tindakan tegas dengan mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, selama belasan jam. Operasi pengepungan yang menegangkan ini akhirnya membuahkan hasil ketika Bechi memutuskan untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib, mengakhiri drama pengejaran yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dinamika Persidangan: Vonis 7 Tahun yang Dinilai Ringan
Proses peradilan pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada sidang yang digelar 17 November 2022, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Surtrisno menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan.