"Menjatuhkan pidana pada MSAT (Moch Subchi Azal Tsani) dengan pidana penjara 7 tahun," bunyi putusan tersebut.
Vonis tujuh tahun ini menuai kritik pedas dari berbagai kalangan, termasuk aktivis perlindungan anak dan perempuan. Angka tersebut dinilai jauh di bawah ekspektasi publik, mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman yang jauh lebih berat, yakni 16 tahun penjara, dengan dakwaan Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.
Upaya hukum banding pun diajukan oleh kedua belah pihak. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melalui putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY memutuskan untuk menguatkan vonis PN Surabaya. Majelis hakim banding menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, namun secara substansial tetap meneguhkan hukuman tujuh tahun penjara tersebut.
Reaksi Publik dan Video Viral Idulfitri 2026
Kabar pembebasan bersyarat Bechi yang sebenarnya telah terjadi sejak pertengahan 2025, baru benar-benar meledak di media sosial pada tahun 2026. Pemicunya adalah sebuah video yang beredar luas, memperlihatkan Bechi tampak santai dan berbaur dengan tamu di lingkungan pesantren saat perayaan Idulfitri Maret 2026.
Video ini memicu gelombang kemarahan warganet. Banyak pihak mempertanyakan etika dan kepatutan seorang terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati untuk kembali tampil sebagai figur publik di lingkungan pesantren, meskipun secara administratif ia berstatus "bebas bersyarat".
Bagi para korban dan advokat perlindungan anak, kehadiran Bechi di ruang publik pesantren dianggap sebagai bentuk ketidakpekaan yang dapat memicu trauma baru (re-traumatisasi) bagi para santriwati dan mencederai rasa keadilan masyarakat.