Bea masuk 10 persen sekitar Rp 1.698.795 dan nilai impor menjadi Rp 18.686.745.
PPN 12 persen dari nilai impor sekitar Rp 2.242.409.
Total estimasi pajak mencapai Rp 3.941.204, sehingga akumulasi harga unit dan pajak sekitar Rp 29.679.154.
Prosedur Registrasi IMEI
Pendaftaran IMEI dilakukan di Pos Pelayanan Bea Cukai pada terminal kedatangan internasional. Langkah pertama, isi formulir pemberitahuan pabean secara daring lewat platform All Indonesia untuk memperoleh kode QR.
Pemilik kemudian mendatangi Pos Pelayanan Bea Cukai dengan membawa paspor, boarding pass, unit ponsel, dan menunjukkan kode QR.
Petugas memverifikasi data fisik perangkat serta memproses pelunasan pajak impor di tempat.
Registrasi IMEI tidak dipungut biaya tambahan. Pembayaran yang timbul murni merupakan pemenuhan kewajiban pabean atas barang bawaan.
Pelaporan disarankan selesai sebelum keluar area terminal kedatangan. Pendaftaran pasca-kedatangan tetap dilayani hingga batas 60 hari, namun hak pembebasan 500 dollar AS tidak lagi berlaku.