Untuk setiap film yang jumlahnya di bawah ambang batas, entitas gabungan wajib menyumbangkan US$30 juta ke dana perwalian kesehatan dan pensiun bagi WGA, IATSE, DGA, International Brotherhood of Teamsters, MPTF, dan National Association of Attorneys General Fund.
Kedua, lama penayangan di bioskop. Film perilisan luas Paramount-Warner Bros.
wajib memiliki periode penayangan di bioskop selama 45 hari seperti yang dijanjikan Ellison.
Perusahaan juga dilarang merilis film-film tersebut di platform streaming berlangganan mana pun, termasuk Paramount+, sebelum lewat 90 hari sejak penayangan perdana di bioskop.
Ketiga, layanan kabel. Perusahaan hasil merger diwajibkan melakukan negosiasi terpisah bagi distribusi saluran kabel dasar milik Paramount dan Warner Bros.
selama lima tahun.
Kesepakatan itu membatasi perubahan pada negosiasi dan perjanjian biaya afiliasi dengan distributor, serta melarang penggunaan informasi rahasia milik Paramount atau Warner Bros.
dalam negosiasi biaya afiliasi untuk pihak lainnya.
Jika tidak mematuhi komitmen, perusahaan wajib melakukan divestasi atas saluran BET, BET Gospel, BET Her, BET Hip-Hop, BET Jams, BET Soul, VH1, Comedy Central, Smithsonian, Destination America, dan Science.
Keempat, lokasi produksi. Perusahaan hasil merger wajib memelihara lokasi produksi Paramount di 5555 Melrose Ave.
di Los Angeles dan Warner Bros. di 4000 Warner Blvd.
di Burbank, California, setidaknya hingga akhir 2031.
Kelima, komitmen ketenagakerjaan.
Paramount-WBD wajib mematuhi perjanjian kerja bersama dan mengalokasikan dana US$47,5 juta atau Rp849,2 miliar (US$1=Rp17.877) untuk dana tenaga kerja selama lima tahun.
Uang tersebut akan digunakan untuk pelatihan dan pengembangan karier bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat merger.