unique visitors counter
⌂ Beranda › News › BBNKB Kendaraan Bekas Nol Rupiah, Pemilik Baru Tetap Bayar Dokumen
News

BBNKB Kendaraan Bekas Nol Rupiah, Pemilik Baru Tetap Bayar Dokumen

Ilustrasi proses balik nama kendaraan bekas di kantor Samsat
BBNKB Kendaraan Bekas Nol Rupiah, Pemilik Baru Tetap Bayar Dokumen
A A Ukuran Teks16px

Proses balik nama kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan baru. Perpindahan tangan kedua dan seterusnya untuk kendaraan bekas secara resmi dikecualikan dari objek BBNKB.

Meski tarif BBNKB dibebaskan, pemilik baru tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Selain itu, ada biaya administrasi resmi untuk penerbitan dokumen kendaraan baru.

Biaya tersebut mencakup Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ketentuan ini termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Nominal PKB yang dibebankan disesuaikan dengan jenis, nilai jual kendaraan, dan peraturan pajak daerah tempat kendaraan terdaftar.

Pemilik baru wajib melengkapi persyaratan dokumen sebelum memproses balik nama di kantor Samsat.

Dokumen dan Tahapan yang Perlu Disiapkan

Proses administrasi membutuhkan berkas utama dari pemilik lama dan pemilik baru.

Dokumen yang wajib disiapkan antara lain KTP asli dan fotokopi pemilik baru, BPKB asli dan fotokopi, serta STNK asli beserta fotokopiannya.

Pemohon juga perlu menyertakan bukti kuitansi jual beli kendaraan yang sah dan lembar hasil cek fisik kendaraan dari petugas.

Khusus untuk kendaraan yang berpindah wilayah administrasi, pemilik diwajibkan melengkapi Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.

Seluruh kelengkapan berkas tetap menyesuaikan dengan regulasi Samsat di daerah masing-masing. Tahapan cek fisik menjadi langkah pertama saat membawa kendaraan ke Samsat asal.

Petugas Samsat akan menguji dan mencocokkan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan secara langsung.

Tahap berikutnya adalah pengajuan permohonan mutasi keluar jika kendaraan dibeli dari luar daerah domisili baru.

Pemilik menyerahkan BPKB, STNK, KTP pemilik baru, dan kuitansi pembelian kepada petugas untuk memproses penerbitan surat mutasi keluar dari Samsat asal.

Berkas kendaraan yang telah terbit kemudian dipindahkan ke wilayah domisili baru untuk mengajukan proses mutasi masuk dan balik nama.

Di kantor Samsat tujuan, kendaraan akan menjalani cek fisik ulang sebelum pemilik melunasi seluruh biaya administrasi dan kewajiban pajak yang berlaku.

Setelah seluruh tahapan rampung, Samsat tujuan akan menerbitkan BPKB, STNK, serta TNKB baru atas nama pemilik yang baru.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru