unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Pemerintah Batasi Afiliasi Jasa Pertambangan Minerba, IUP/IUPK Wajib Pakai IUJP
News

Pemerintah Batasi Afiliasi Jasa Pertambangan Minerba, IUP/IUPK Wajib Pakai IUJP

Ilustrasi aktivitas pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia
Pemerintah Batasi Afiliasi Jasa Pertambangan Minerba, IUP/IUPK Wajib Pakai IUJP
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batu bara bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Pemegang IUP/IUPK diwajibkan menggunakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) dengan prioritas perusahaan jasa di wilayah kabupaten atau kota sekitar lokasi tambang.

Pemegang IUP/IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Larangan ini mencakup kepemilikan saham langsung dan kesamaan penerima manfaat akhir antara pemegang IUP/IUPK dan IUJP.

Namun, pengecualian diberikan untuk pemegang IUP/IUPK yang menjalankan penugasan pemerintah seperti proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, serta pemenuhan mineral atau batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Permohonan persetujuan harus diajukan kepada Menteri ESDM.

Ketentuan ini juga berlaku untuk pemegang IUPK kelanjutan kontrak, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Dampak bagi Emiten dan Kontraktor Independen

Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan kebijakan ini dibuat untuk mencegah pemegang izin mengerjakan seluruh kegiatan operasional tanpa melibatkan pihak lain.

Kebijakan ini menjadi sentimen negatif bagi emiten dalam grup dengan integrasi operasi pertambangan, seperti grup Adaro, Bakrie, dan Barito, tergantung tingkat keterkaitan intragrup.

PT Dewa (DEWA) menyatakan keputusan ini tidak berdampak material karena kontraknya terkait proyek strategis nasional dan kebutuhan dalam negeri.

Sementara itu, kontraktor independen seperti United Tractors (UNTR) dan DOID mendapat sentimen positif di pasar saham dengan kenaikan harga saham masing-masing sebesar 3,28% dan 12,75% pada perdagangan 29 September 2026.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru