PT Geo Dipa Energi (Persero) menyoroti besarnya beban fiskal pada proyek panas bumi yang mencapai hampir 40 persen dari nilai transaksi penjualan listrik kepada PT PLN (Persero).
Direktur Geo Dipa Yudistian Yunis menyebut angka itu jauh melampaui pembangkit bersih lain, seperti PLTA sekitar 25 persen serta PLTS dan PLTB yang hanya sekitar 15 persen.
"Hari ini fiskal di panas bumi itu bebannya hampir 40 persen. Di hidro, beban fiskal itu hampir 25 persen.
PLTS dan PLT bayu itu sampai 15 persen," kata Yudistian.
Tingginya beban tersebut berasal dari akumulasi sejumlah pungutan, mulai dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak bumi dan bangunan (PBB) tubuh bumi, pajak air permukaan, bonus produksi, hingga retribusi daerah.
Struktur penagihan itu membuat sebagian pendapatan penjualan listrik dari pengembang kepada PLN tersedot kembali ke kas negara melalui pajak maupun kewajiban daerah.
Kajian Netralisasi Fiskal dan Insentif
Kondisi ini memicu pembahasan intensif antara Geo Dipa dan Kementerian Keuangan untuk mengkaji penyesuaian kerangka fiskal agar harga listrik hijau lebih ramah pasar.
Pemerintah tengah mengkaji opsi skema netralisasi fiskal, di mana porsi beban di tingkat penyedia energi dikelola demi memacu kegiatan ekonomi dan penerimaan fiskal dari sektor industri pengguna.
"Kita hitung-hitung sedikit, kemungkinan kalau kita bisa lihat bagaimana beban fiskal di sisi energy provider-nya bisa kita manage atau kita olah dengan harapan di sebelah sisi produksi industri dan produksi barang jasanya itu meningkat," tutur Yudistian.
Skema PBB tubuh bumi menjadi salah satu poin evaluasi utama, sebab pengembang yang membuka lahan permukaan relatif sempit tetap dikenakan pungutan besar atas potensi energi di bawah tanah.
Di sisi lain, pemerintah telah menyalurkan fasilitas pembebasan bea masuk barang impor pembangkit serta pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komponen Capex setelah proyek beroperasi secara komersial.
"Jadi kalau sudah berproduksi komersial, pemerintah sudah memberikan yang namanya pengembalian PPN dari proses pembangunan atau komponen Capex," jelas Yudistian.
Dukungan mitigasi risiko eksplorasi juga dihadirkan lewat skema Pendanaan Infrastruktur Panas Bumi (PISP), Geothermal Risk Exploration Mitigation (GREM) bersama Bank Dunia, dan Geothermal Exploration Development Program (GEODP).
Kendati instrumen penunjang cukup beragam, pemanfaatan insentif oleh pelaku industri sejauh ini masih didominasi fasilitas pembebasan bea masuk serta restitusi PPN.
"Namun dari sebanyak insentif itu, yang banyak dipakai baru pembebasan biaya masuk dan restitusi PPN," ungkap Yudistian.
Kedepan, Geo Dipa mendorong pembentukan sistem fiskal hijau yang terintegrasi, termasuk memanfaatkan penerimaan pajak karbon sektor fosil sebagai pasokan green fiscal fund penjamin kepastian tarif listrik bersih.
"Listrik dalam kebijakan pemerintah itu adalah bagian PSO, Public Service Obligation.
Dan itu memang pemerintah harus bekerja keras untuk menyiapkan listrik untuk masyarakat yang andal dan affordable," pungkas Yudistian.
