DPR mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia pada Rabu (7/10/2026) di Jakarta.
Regulasi ini menjadi dasar penyiapan data dasar nasional untuk kebijakan fiskal, pembangunan, distribusi bantuan sosial, dan kebutuhan strategis negara.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan menyatakan data dasar nasional akan dikuasai negara sebagai rujukan utama perencanaan pembangunan dan penganggaran.
"DDN dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional," ujar Sturman Panjaitan.
Pengesahan undang-undang ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Aturan tersebut juga mengatur standar data, metadata, kode referensi, dan sistem katalog data nasional.
Data sebagai Aset Bangsa
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan pemerintah memandang data sebagai aset bangsa yang harus dilindungi melalui regulasi.
Ia menilai mutu data menentukan ketepatan kebijakan.
"Data bukan sekadar tabel statistik, bukan sekadar sesuatu yang tersimpan di dalam server pemerintah. Data adalah cermin kejujuran RI untuk menyejahterakan rakyatnya," ujar Rachmat Pambudy.
Rachmat menambahkan data menjadi dasar untuk merencanakan kebijakan sehingga kualitasnya perlu dijaga agar pemerintah dapat bekerja lebih efisien.
"Negara harus mampu melihat dan mencatat mereka yang selama ini luput dari pandangan, mendengar mereka yang suaranya belum sampai ke ruang-ruang kebijakan," ujar Rachmat Pambudy.
Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Sofwan Dedy Ardyanto menilai sistem Satu Data Indonesia harus memakai data yang akurat, terintegrasi, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Hari ini data bukan lagi sekadar angka dalam tabel statistik.
Data adalah tulang punggung dalam memetakan permasalahan, merencanakan kebijakan, mengambil keputusan dan penggerak inovasi," ujar Sofwan Dedy Ardyanto.
Sofwan mengatakan data yang berkualitas diperlukan untuk mengidentifikasi masyarakat yang belum tersentuh kebijakan. Ia juga menyoroti perlunya integrasi data antar-kementerian dan lembaga.
"Data yang baik dan berkualitas bukan hanya membuat negara lebih efisien, tetapi juga membuat negara lebih peka," ujar Sofwan Dedy Ardyanto.
Sofwan menyebut data nasional yang tidak sinkron dapat memengaruhi kualitas kebijakan dan penggunaan anggaran negara.
"Tanpa data yang terpercaya, kebijakan yang baik pun dapat jatuh di tempat yang salah.
Anggaran negara yang dipungut dari keringat rakyat akan habis menguap pada program yang salah sasaran," ujar Sofwan Dedy Ardyanto.
Sofwan menilai Satu Data Indonesia harus menghasilkan dampak bagi pelayanan publik, bukan hanya penyatuan sistem digital atau basis data antar-lembaga.
"Satu Data Indonesia adalah ikhtiar untuk menyatukan cara negara membaca realitas bangsa, agar pembangunan tidak berjalan dalam perkiraan, pelayanan publik tidak bertumpu pada asumsi, dan kebijakan tidak kehilangan wajah kemanusiaannya," ujar Sofwan Dedy Ardyanto.
Ia berharap integrasi data mendukung program pemerintah seperti bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan UMKM.
"Data yang menuntun kebijakan, kebijakan yang menghadirkan kesejahteraan, dan kesejahteraan yang berakar pada martabat manusia," ujar Sofwan Dedy Ardyanto.
Sofwan juga mengingatkan standardisasi data harus disertai perlindungan data pribadi melalui keamanan sistem yang mencegah kebocoran dan penyalahgunaan.
"Standardisasi Satu Data Indonesia tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip universal hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi serta mewujudkan sistem keamanan data yang terstandar," ujar Sofwan Dedy Ardyanto.
Ia menyoroti perlunya penyempurnaan data penerima bantuan sosial, pengelompokan desil kesejahteraan, dan data pengentasan kemiskinan melalui sumber data primer terintegrasi.
"Hal ini penting untuk mencegah ketidaktepatan sasaran, menghilangkan tumpang tindih data antar-kementerian/lembaga, serta menjamin hak warga untuk melakukan koreksi atas data kemiskinan melalui mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan," ujar Sofwan Dedy Ardyanto.