Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai rencana Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menetapkan batas penjaminan polis asuransi hingga Rp 500 juta masih sesuai dengan kisaran rata-rata uang pertanggungan asuransi jiwa.
Penilaian itu disampaikan Direktur Eksekutif AAJI Emira E Oepangat di Jakarta, Senin (19/10/2026), di tengah persiapan program penjaminan polis yang dijadwalkan mulai berjalan pada Juli 2027.
Menurut Emira, belum ada perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI yang menyampaikan keberatan terhadap besaran batas penjaminan tersebut.
Karakteristik produk jadi pertimbangan
Emira menjelaskan bahwa besaran limit tersebut masih berada dalam kisaran yang lazim untuk produk asuransi jiwa.
Ia membandingkan karakteristik sektor ini dengan asuransi umum yang mencakup beragam objek pertanggungan.
Dalam keterangannya di Graha AAJI, Jakarta, Emira menyatakan penilaian terhadap batas penjaminan perlu mempertimbangkan nilai uang pertanggungan yang berlaku di industri asuransi jiwa.
"Dari AAJI, angka itu mungkin masih masuk dalam kisaran kami, karena perlu melihat besaran uang pertanggungan dan rata-rata penjaminan di luar produk unit link," ujar Emira.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada anggota AAJI yang menyatakan keberatan secara berlebihan terhadap rencana tersebut.
"Jadi, sebenarnya belum ada anggota yang merasa terlalu keberatan," tutur Emira.
Emira juga menyoroti perbedaan karakteristik antara asuransi jiwa dan asuransi umum.
Menurutnya, industri asuransi umum memiliki objek pertanggungan yang beragam, sehingga penetapan batas penjaminannya perlu mempertimbangkan karakteristik sektor tersebut.
"Mungkin hal ini harus ditanyakan kepada AAUI karena pertanggungannya berbeda-beda. Ada rumah, mobil, gedung, dan kapal laut," ujar Emira.
Untuk asuransi jiwa, Emira kembali menegaskan bahwa batas penjaminan yang direncanakan LPS masih sejalan dengan nilai pertanggungan rata-rata.
"Untuk asuransi jiwa, sampai sekarang belum ada yang menolak karena angkanya masih dalam kisaran rata-rata. Kalau melihat nilai pertanggungan rata-rata, memang kisarannya sekitar itu," urai Emira.
AAJI juga telah berkoordinasi dengan LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai persiapan program penjaminan polis.
Komunikasi dilakukan secara langsung maupun melalui OJK.
"Kami sudah sering berkomunikasi, baik langsung dengan LPS maupun melalui OJK. Sudah banyak pertemuan dan rapat untuk melakukan koordinasi," kata Emira.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba sebelumnya menyatakan program tersebut direncanakan mulai beroperasi pada Juli 2027.
Salah satu mekanisme yang disiapkan untuk menangani perusahaan asuransi yang gagal adalah transfer of business (TOB), yakni pengalihan polis kepada perusahaan asuransi lain yang sehat.
Dalam penjelasan pada media briefing di Denpasar, Bali, Jumat (16/10/2026), Purba menyebut program tersebut memiliki tujuan utama melindungi pemegang polis dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
"Industri perlu melihat program ini sebagai peluang karena ada dua tujuan utama. Pertama, melindungi pelanggan atau nasabah," ujar Purba.
Menurut Purba, peningkatan kepercayaan masyarakat menjadi bagian penting dari pelaksanaan program penjaminan polis.
Pemahaman masyarakat mengenai perlindungan yang disediakan program tersebut dinilai perlu diperkuat.
"Kedua, hal yang sangat berpengaruh adalah kepercayaan. Masyarakat perlu memahami mengapa mereka harus percaya pada program penjaminan polis," tuturnya.
Purba menjelaskan bahwa LPS akan mengutamakan pengalihan polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
Melalui mekanisme ini, polis dipindahkan kepada perusahaan asuransi lain yang sehat agar perlindungan bagi pemegang polis dapat berlanjut.
"Ketika perusahaan asuransi gagal, metode atau pendekatan yang paling kami utamakan adalah transfer of business, yaitu pengalihan polis," ujar Purba.
