unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Pos Indonesia Gagal Bayar Kupon, Fitch Turunkan Peringkat Obligasi
News

Pos Indonesia Gagal Bayar Kupon, Fitch Turunkan Peringkat Obligasi

Ilustrasi gedung Pos Indonesia
Pos Indonesia Gagal Bayar Kupon, Fitch Turunkan Peringkat Obligasi
A A Ukuran Teks16px

Fitch menurunkan peringkat obligasi Pos Indonesia setelah perusahaan gagal menyelesaikan pembayaran kupon hingga masa tenggang berakhir.

Lembaga pemeringkat itu menilai keterlambatan tersebut sebagai gagal bayar sesuai ketentuan pemeringkatan.

Pos Indonesia juga menghadapi kewajiban pembayaran imbal hasil sukuk yang belum terselesaikan.

Masa Tenggang 14 Hari Kerja

Fitch menjelaskan bahwa kegagalan membayar bunga atau pokok utang sesuai jadwal dapat dikategorikan sebagai gagal bayar apabila kewajiban tersebut tetap belum dipenuhi setelah masa tenggang berakhir.

Dalam kasus Pos Indonesia, masa tenggang pembayaran kupon telah berlangsung selama 14 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo.

Sebelumnya, pada 18 September 2026, Fitch menurunkan peringkat nasional jangka panjang Pos Indonesia menjadi RD(idn) dari C(idn).

Pada saat yang sama, peringkat sukuk tahap kedua turun menjadi D(idn) dari C(idn) setelah perusahaan tidak membayar cicilan imbal hasil ijarah yang telah jatuh tempo.

Fitch juga mencatat bahwa Pos Indonesia belum membayar cicilan imbal hasil ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 untuk sukuk tahap pertama senilai Rp1 triliun.

Kewajiban tersebut masih berada dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja.

Sukuk tahap pertama itu terdiri atas Seri A, B, dan C dengan masing-masing jatuh tempo pada Januari 2028, Januari 2030, dan Januari 2032.

Penyelesaian pembayaran selama masa tenggang akan menentukan status kewajiban tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apabila pembayaran tidak diselesaikan sesuai persyaratan, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi peristiwa gagal bayar.

Fitch akan meninjau kembali profil kredit Pos Indonesia dan peringkat instrumen utangnya setelah restrukturisasi utang selesai atau terdapat penyelesaian yang berhasil atas gagal bayar yang sedang berlangsung.

Lembaga pemeringkat itu juga menyatakan bahwa dimulainya prosedur perlindungan kepailitan oleh perusahaan akan mengakibatkan penurunan peringkat menjadi D(idn).

Pos Indonesia merupakan perusahaan milik negara yang menjalankan mandat penyediaan layanan pos dan logistik secara universal di seluruh Indonesia.

Berdiri sejak 1746, perusahaan ini menyediakan layanan kurir, logistik, jasa keuangan, serta berbagai layanan publik, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil dan daerah yang belum terlayani secara memadai.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru