unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Kupon Sukuk Pos Indonesia Ditunda, Kas dan Piutang Jadi Alasan
News

Kupon Sukuk Pos Indonesia Ditunda, Kas dan Piutang Jadi Alasan

Ilustrasi penundaan pembayaran kupon sukuk Pos Indonesia
Kupon Sukuk Pos Indonesia Ditunda, Kas dan Piutang Jadi Alasan
A A Ukuran Teks16px

PT Pos Indonesia mengajukan penundaan pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-7 senilai Rp24,12 miliar.

Permohonan itu disampaikan karena kondisi arus kas dan likuiditas perusahaan dinilai belum memungkinkan.

Direktur Keuangan Pos Indonesia Fathul Anwar menjelaskan permohonan tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi di BEI pada Senin (12/10/2026).

Perusahaan menyatakan sedang mengoptimalkan arus kas dan penyediaan dana.

Pos Indonesia juga menjalankan program transformasi serta perbaikan kinerja operasional untuk memperkuat kondisi keuangan.

Namun, perusahaan belum mencantumkan tanggal pasti pembayaran pengganti atas imbal hasil sukuk tersebut.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas penundaan pembayaran tersebut," ujar Fathul Anwar.

Fathul menjelaskan perusahaan berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran imbal hasil sukuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Pos Indonesia juga menunda pembayaran bunga Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Seri B ke-15 dengan alasan serupa.

Tekanan Likuiditas dan Celah Pendanaan

Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, Pos Indonesia menyebut memiliki kas dan setara kas Rp411,81 miliar.

Perusahaan juga memiliki piutang yang diperkirakan tertagih dalam waktu kurang dari 30 hari sebesar Rp71,85 miliar.

Total sumber likuiditas perusahaan tercatat Rp483,66 miliar.

Sementara kewajiban kas jangka pendek mencapai Rp567,18 miliar, termasuk pembayaran kupon atau bunga Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Seri B ke-15 sebesar Rp11,75 miliar.

Pos Indonesia menyatakan kondisi tersebut menyebabkan terdapat liquidity gap sebesar Rp83,52 miliar.

Sumber likuiditas yang tersedia dan diperkirakan tersedia hanya mencakup sekitar 85,27% dari kebutuhan kas jangka pendek.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru