Habiburokhman menegaskan bahwa korban dalam kasus ini merupakan subjek hukum yang dilindungi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK).
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan bahwa korban mengalami kekerasan fisik dan verbal yang meninggalkan trauma.
"Memang korban menyampaikan kondisi pada saat bagaimana yang bersangkutan ditendang, kemudian dicekik, dicakar.
Ini situasi traumatik dan termasuk juga kata-kata kasar yang disampaikan kepada korban oleh pelaku," ucap Susi.
Ia juga menyebut bahwa dokumen korban seperti KTP belum dikembalikan dan handphone disita oleh pelaku.
Senada dengan kesimpulan rapat, Susi menegaskan bahwa korban tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, sebagaimana diatur pada Pasal 10 Undang-Undang PSDK.
Namun, LPSK berharap kasus ini tidak diusut dengan pendekatan keadilan restoratif. LPSK mendorong agar kasus ini ditindaklanjuti dengan memedomani revisi Undang-Undang PSDK serta Undang-Undang Pelindungan PRT.
"Jadi, biar perlindungan terhadap PRT ini nyata," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Susilaningtias menambahkan bahwa korban juga menyampaikan kondisi traumatis yang dialaminya, termasuk ditendang, dicekik, dan dicakar oleh majikannya.
>>> Harga Cabai Rawit Meroket, Petani Temanggung Raup Untung
Ia menekankan bahwa korban tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata sesuai Pasal 10 Undang-Undang PSDK.
