Uni Emirat Arab (UAE) resmi melarang anak di bawah usia 15 tahun untuk membuat, menggunakan, atau mengoperasikan akun media sosial pribadi.
Kebijakan ini menjadikan UAE sebagai negara Arab pertama yang menerapkan larangan semacam itu.
Langkah ini diambil beberapa hari setelah pemerintah Inggris mengumumkan larangan serupa untuk anak di bawah 16 tahun.
Aturan untuk Remaja Usia 15-16 Tahun
Remaja berusia 15 hingga 16 tahun tetap diperbolehkan mengakses media sosial, namun dengan sejumlah batasan.
Mereka hanya dapat mengakses konten yang sesuai usia, dibatasi interaksi dengan pengguna tidak dikenal, dan harus dilengkapi fitur manajemen waktu layar serta pengawasan orang tua.
Kewajiban Perusahaan Media Sosial
Peraturan baru ini mewajibkan perusahaan media sosial untuk menerapkan fitur verifikasi usia, termasuk pemeriksaan identitas digital dan teknologi berbasis AI.
Deklarasi usia sendiri tidak akan diterima sebagai bentuk verifikasi yang sah.
Akun yang sebelumnya dibuat oleh anak di bawah 15 tahun harus dinonaktifkan oleh platform.
Platform juga harus mencegah pengguna menghindari sistem verifikasi usia dan dilarang menggunakan data pribadi anak untuk iklan tertarget atau profil perilaku.
Perusahaan media sosial diberikan waktu satu tahun untuk mematuhi regulasi baru ini.