Dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SA alias S (27) dan A alias K (27) ditangkap jajaran Polsek Pinang saat razia stasioner di kawasan Perumahan Modernland, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis, 25 Juni 2026 dini hari.
Kedua pelaku diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka saat melintas di pintu belakang Perumahan Modernland.
>>> Iran Serang Bahrain dan Kuwait dengan Drone dan Rudal Setelah Serangan AS
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinang tengah melaksanakan razia rutin.
"Anggota kami melihat gerak-gerik kedua pengendara mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan.
Saat digeledah, petugas menemukan satu kunci letter T, tiga anak kunci, alat pembuka magnet motor, serta kunci serep yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," ujar Adityo, Minggu, 28 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, sepeda motor Honda Beat yang dikendarai kedua pelaku diketahui merupakan hasil pencurian di wilayah Bintaro.
>>> Tiga Pekerja Percetakan di Senen Diborgol, Keluarga Diminta Tebus Rp50 Juta
Hasil interogasi mengungkap keduanya juga mengaku pernah mencuri sepeda motor di area parkir TK Al Bayan, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kelurahan Kunciran Indah, serta di depan sebuah warteg di Jalan HR Rasuna Said, Kampung Sawah Dalem, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang.
"Pengakuan kedua pelaku masih terus kami dalami.
Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut," katanya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam jok sepeda motor, yakni satu kunci letter T, tiga anak kunci, satu alat pembuka magnet motor, dan satu kunci serep kendaraan.
>>> Arti Logo Kia Terungkap, Ternyata Simpan Filosofi Besar soal Masa Depan Mobilitas
"Kami mengamankan seluruh barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," ujar Adityo.